PADANG - Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2020 pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Senin (24/8/2020).
Dalam rancangan Perubahan APBD 2020 ini, Wakil Wali Kota Padang, Hendri Septa mengatakan, pendapatan daerah direncanakan mencapai Rp2, 33 triliun. Jumlah ini turun sebesar Rp355, 20 miliar atau 13, 22 persen dari target pendapatan daerah pada APBD awal tahun 2020 yakni sebesar Rp2, 68 triliun.
Belanja daerah juga direncanakan sebesar Rp2, 34 triliun turun sebesar Rp396, 87 miliar atau 14, 45 persen dari pagu dana belanja daerah pada APBD awal sebesar Rp2, 74 triliun.
Pada perubahan APBD 2020 PAD mengalami penurunan target sebesar Rp217, 1 miliar dari target semula Rp881, 99 miliar. Sehingga pada perubahan APBD 2020 menjadi sbesar Rp664, 89 miliar atau turun 8, 07 persen.
PAD ini terdiri dari pendapatan hasil pajak daerah yang ditargetkan sebesar Rp492, 01 miliar, penerimaan retribusi daerah yang ditargetkan sebesar Rp68, 07 miliar, pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp13, 46 miliar. Selanjutnya lain-lain pendapatan asli daerah yang sah yang ditargetkan Rp91, 33 miliar.
Kemudian dana perimbangan dianggarkan pada perubahan APBD sebesar Rp1, 413 triliun. Terdiri dari pendapatan yang bersumber dari bagi hasil pajak/bukan pajak yang ditargetkan sebesar Rp66, 26 miliar dari semula Rp58, 20 miliar.
Dana alokasi umum ditargetkan Rp1, 068 triliun turun sebesar Rp114, 96 miliar jika dibandingkan dengan APBD 2020 sebesar Rp1, 183 triliun. DAK ditargetkan sebesar Rp278, 42 miliar, mengalami pengurangan sebesar Rp21, 86 miliar dibandingkan APBD 2020 sebesar Rp300, 28 miliar.
Kemudian lain-lain pendapatan daerah yang sah semula dianggarkan sebesar Rp262, 99 miliar mengalami penurunan sebesar Rp9, 32 miliar atau turun 3, 55 persen, sehingga setelah perubahan menjadi Rp253, 66 miliar.
Pada perubahan APBD 2020, rencana belanja daerah dianggarkan Rp2, 34 triliun mengalami penurunan sebesar Rp396, 87 miliar atau turun 14, 45 persen dari anggaran semula Rp 2, 74 triliun.
Belanja tidak langsung yang semula dialokasikan Rp 1, 26 triliun maka pada perubahan APBD mengalami penurunan sebesar Rp 6, 93 miliar atau turun 0, 55 persen sehingga menjadi Rp 1, 25 triliun.
Sedangkan anggaran belanja langsung yang semula Rp 1, 48 triliun berkurang sebanyak Rp 389, 93 miliar atau turun 26, 26 persen menjadi Rp 1, 09 triliun.
Selanjutnya penerimaan pembiayaan yang semula dianggarkan sebesar Rp 100 miliar mengalami pengurangan sebesar Rp 46, 05 miliar menjadi Rp 53, 94 miliar. Hal ini disebabkan karena menyesuaikan sisa lebih perhitungan anggaran daerah tahun sebelum 2019 dengan hasil audit BPK RI.
Kemudian pengeluaran pembiayaan yang semula dianggarkan sebesar Rp 41, 21 miliar berkurang sebesar Rp 4, 38 miliar menjadi Rp 36, 82 miliar.
Dengan demikian secara keseluruhan posisi rancangan APBD Kota Padang setelah perubahan yakni rencana pendapatan daerah sebesar Rp 2, 33 triliun dan belanja direncanakan sebesar Rp 2, 34 triliun. Sehingga deficit sebesar Rp 17, 11 miliar.
Defisit ini sesuai dengan ketentuan ditutupi dari anggaran pembiayaan daerah.
Penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp 53, 94 miliar dan pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp 36, 82 miliar sehingga pembiayaan netto sebesar Rp 17, 11 miliar.
Dengan demikian sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) pada rancangan perubahan APBD 2020 ditetapkan sebesar Rp 0, 00.“Saya berharap pembahasan rancangan Perda Kota Padang tentang perubahan APBD 2020 beserta nota keuangannya dapat kita jadikan prioritas dan dilandasi semangat bersama-sama mewujudkan kesejahteraan rakyat, ” harap Wawako. (***)